Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan
Subkoordinator Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi pemerintahan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan pertanahan;
- menyiapkan bahan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
- menyiapkan bahan fasilitasi pembentukan kawasan khusus bencana;
- menyiapkan bahan analisis data tentang pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----