Administrasi Kewilayahan
Administrasi Kewilayahan
Subkoordinator Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi kewilayahan, meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan penggordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
- menyiapkan bahan penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
- menyiapkan bahan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
- menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
- menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
- menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kewilayahan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----