Kerja Sama dan Otonomi Daerah
Kerja Sama dan Otonomi Daerah
Subkoordinator Kerja Sama dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kerja sama dan otonomi daerah, meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kerja sama dan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama dan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerja sama dan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan kebijakan daerah di bidang kerja sama dan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- menyiapkan bahan penghimpunan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perangkat Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
- menyiapkan bahan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan Wakil Bupati;
- menyiapkan bahan pengolahan data kerjasama dalam negeri;
- menyiapkan bahan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
- menyiapkan bahan fasilitasi forum asosiasi Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Daerah;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan otonomi daerah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
---- Berita Terkait ----