Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pertanahan, dan kesatuan bangsa dan politik.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan kerjasama dan otonomi daerah,
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan kerjasama dan otonomi daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pertanahan, dan kesatuan bangsa dan politik;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan kerjasama dan otonomi daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan kerjasama dan otonomi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bagian Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bagian Pemerintahan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pemerintahan.
Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Administrasi Pemerintahan;
- Subkoordinator Administrasi Kewilayahan; dan
- Subkoordinator Kerja Sama dan Otonomi Daerah.