Rakor Penjelasan Pencabutan PPKM
Rakor Penjelasan Pencabutan PPKM
Senin (2/1/23), dilaksanakan Rakor penjelasan pencabutan PPKM secara daring bertempat di Ruang Arungbinang Komplek Pendopo Kabumian. Hadir Wakil Bupati Kebumen, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinkes PPKB, Kepala BPBD, Satpol PP, Diskominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian SDA .
Beberapa poin rakor antara lain sebagai berikut:
1. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat
2. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong
3. Pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat
4. Kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen
5. Pemberian penghargaan untuk Kabupaten/ Kota dan Faskes terbaik
6. Pencabutan PPKM dapat dilakukan dengan dasar tingginya imunitas penduduk dan tersedianya intervensi medis
7. Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan menikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern)
8. Masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan
9. Tetap mengaktifkan satgas daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid 19
10. Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19
11. Melaporkan penanganan pencegahan dan pengendalian covid 19 di wilayah masing-masing
12. Kemendagri telah menerbitkan Inmendgari Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Transisi menuju Endemi.