Administrasi Pemerintahan
Subkoordinator Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi pemerintahan meliputi: menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan…